Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan, depan Pasar Surya Pegirian, Senin pagi, 1 Pebruari 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan mayarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus bersama Danramil Semampir Mayor Inf. Sumarsono dan Camat Semampir Ibu Siti Hindun Robbah.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 7 anggota Koramil Semampir, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, beberapa perwira Polsek Semampir dan Kasi Trantib Kelurahan Ampel Ibu Rokhana beserta Kasi PPTK Kecamatan Semampir Bapak Agus.
Dalam kegiatan operasi ini didapati sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 8 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan sekaligus denda uang sebesar Rp 150 ribu. Sementara 2 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Semampir, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Karena itu kami berupaya mendisiplinkan masyarakat melalu operasi ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi