Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin malam, 1 Pebruari 2021 di sejumlah warung kopi (Warkop).
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini dilibatkan personil Koramil Krembangan. Masing-masing 3 orang anggota Koramil Krembangan dan 7 anggota Polsek Krembangan.
Adapun sasaran operasi yakni Warkop ZR Djoyo Jalan Gresik Gadukan, Warkop Giras 50 Jalan Gresik, Warkop Arjuno Jalan Gresik, Warkop Madina Jalan Gadukan, Warkop 71 Jalan Gadukan dan Warkop Pertigaan Jalan Tambak Asri.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas aturan jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup dan diingatkan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yang bisa berdampak terjadinya kerumunan sehingga berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi PPKM ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan melakukan kegiatan ini kami berupaya mencegah terjadinya kerumunan di malam hari yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19. Ini merupakan komitmen kami bersama instansi samping dalam menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi