Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama instansi samping, Selasa malam, 2 Pebruari 2021.
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 21.30 dengan sasaran warung kopi (Warkop) di wilayahnya.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 2 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Giras Asik di Jalan Wonokusumo, Warkop Base Camp Jalan Tenggumung Baru, Warkop Giras Perjuangan dan Doa Jalan Tenggumung Baru, Warkop Izal Jalan Raya Wonokusumo dan Warkop Nyamplungan Jalan Nyamplungan.
Saat itu para pemilik Warkop dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu karena telah melanggar batas jam operasional pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM ini dilakukan rutin setiap hari bersama instansi samping.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi