Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Pasar Pogot, Jalan Pogot, Rabu pagi, 3 Pebruari 2021.
Operasi ini dipimpin Wakapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Prayitno yang dimulai pada pukul 08.00.
Dalam kegiatan ini dilibatkan 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak termasuk Polwan, 8 anggota Polsek Kenjeran, 4 anggota TNI, 10 anggota Satpol PP dan 3 anggota Linmas.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini juga merupakan bagian dari implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun saaran operasi atau razia ini yaitu para pengguna jalan, pengunjung pasar dan pedagang pasar serta orang-orang yang beraktifitas di lokasi. Termasuk pengunjung warung-warung.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan razia ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini kami laksanakan rutin setiap hari agar masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi