Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan opeasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan pegirian, depan kantor Kelurahan Ampel, Rabu pagi, 3 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 09.30 yang dipimpin oleh Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi bersama Camat Semampir Ibu Siti Hindun Robbah serta Danramil Semampir Mayor Inf. Sumarsono.
Operasi penertiban masker ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu kegiatan operasi ini juga merupakan wujud implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Semampir, anggota Koramil, anggota Satpol PP, Linmas, anggota Dishub serta staf Kelurahan Ampel dan staf Kelurahan Sidotopo.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 8 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 5 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 3 lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker. Karena dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi