Seputarperak.com- Kapolsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Hari Kurniawan memimpin pelaksanaan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, Rabu pagi, 3 Pebruari 2021.
Operasi penertiban masker yang dimulai pada pukul 08.30 ini merupakan implementasin Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Tidak hanya itu. Operasi penertiban masker ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 9 anggota Polsek Asemrowo, 5 anggota Koramil, 8 anggota Satpol PP dan 4 anggota Linmas.
Saat itu didapati sebanyak 19 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker atau memakai masker tidak dengan benar.
Dimana masing-masing 10 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 9 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari agar masyarakat semakin disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi