Seputarperak.com- Berbagai upaya terus dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang dilakukan Rabu malam, 3 Pebruari 2021 dengan menggelar operasi jam malam di sejumlah warung kopi (Warkop).
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.30 ini melibatkan 8 anggota Polsek Krembangan bersama 3 anggota Koramil Krembangan.
Untuk sasaran opoerasi yakni Warkop Perak Barat Jalan Perak Barat, Warkop Galery Kopi Jalan Tanjung Sadari dan Warkop Green Jalan Tanjung Sadari.
Saat itu kepada para pemilik Warkop disampaikan agar segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang merupakan bagian dari aturan pelaksanaan PPKM.
Diterangkan Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini kami laksanakan rutin setiap hari agar tidak terjadi kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi