Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk razia masker, Kamis pagi, 4 Pebruari 2021.
Razia masker ini dilakukan mulai pukul 08.30 yang diikuti personil Koramil Krembangan dengan sasaran Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan razia ini juga sekaligus merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini hanya ditemukan satu orang pengunjung yang tidak menggunakan masker dengan benar.
Dia diberikan teguran dan ditunjukkan cara memakai masker yang benar sehingga dapat mencegah penularan Covid-19.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan razia masker ini rutin dilakukan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi