Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban msker di akses Tol Suramadu, Jalan HM Noer, Kamis pagi, 4 Pebruari 2021.
Pelaksanaan operasi penertiban masker ini dipimpin oleh Wakapolsek Kenjeran AKP Prayitno yang diikuti personil gabungan.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 ini dilibatkan Kanit Provos Polsek Kenjeran Iptu Dina bersama anggota gabungan Polsek Kenjeran dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 8 orang. Termasuk diantaranya personil Polwan.
Selain itu juga ikut serta 2 anggota Koramil Kenjeran, 8 anggota Satpol PP, 4 anggota Dishub dan 2 anggota Linmas.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Disamping itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapatkan sebanyak 3 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari di akses Tol Suramadu yang menjadi pintu masuk orang-orang dari luar Surabaya, khususnya dari Madura.
“Diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker dengan seringnya dilakukan operasi ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi