Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama instansi samping, Kamis malam, 4 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yang dimulai pada pukul 22.00 ini adalah wisata kuliner di Jalan Nyamplungan. Dimana disampaikan kepada para pemilik warung untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.
Selain itu juga disampaikan teguran kepada para pengunjung dan diperintahkan segera meninggalkan lokasi.
Selanjutnya dari wisata kuliner di Jalan Nyamplungan, operasi PPKM dilanjutkan ke wisata religi Ampel sekaligus melakukan penertiban masker.
Operasi ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 3 orang pengunjung wisata religi Ampel yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM ini rutin digelar setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghentikan penyebaran Covid-19 lewat pencegahan terjadinya kerumunan dan pendisiplinan penggunaan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi