Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kamis malam, 4 Pebruari 2021.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan sebanyak 4 orang personil yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung di sepanjang Jalan Platuk Donomulyo, warung-warung di sepanjang Jalan Kalilom Lor Baru dan warung-warung di kawasan Kenpark.
Saat itu tidak ditemukan adanya warung yang masih buka lewat pukul 20.00. Semuanya sudah mematuhi aturan jam malam yang diterapkan dalam pelaksanaan PPKM.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi PPKM ini rutin digelar setiap hari untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Diharapkan dengan tidak ada kerumunan maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi