Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Kalimas Baru, Jumat pagi, 5 Pebruari 2021 bersama instansi samping.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Edi Ectavianus yang diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 6 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas, 3 anggota staf Kelurahan Perak Timur, 1 anggota deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 petugas medis Puskesmas Perak Timur.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut didapati sebanyak 9 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda Rp 150 ribu. Sementara 2 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi