Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk razia masker di depan pintu masuk wisata religi Ampel, Jalan Nyamplungan, Jumat pagi, 5 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Razia masker ini digelar mulai pukul 09.00 yang diikuti para personil dari instansi samping dengan sasaran para pengguna jalan dan pengunjung wisata religi Ampel.
Pelaksanaan razia ini dipimpin Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus bersama Danramil Semampir Mayor Inf. Sumarsono serta Camat Semampir Ibu Siti Hindun Robbah.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Koramil Semampir, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 3 anggota Linmas.
Saat itu ditemukan sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Dimana 9 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang lainnya dibawa ke kantor Satpol PP Pemkot Surabaya untuk dilakukan pendataan karena tidak membawa KTP sekaligus dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, kegiatan razia masker ini rutin digelar bersama instansi samping setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19. Dari 11 orang tersebut kami juga melakukan swab tes untuk memastikan mereka benar-benar tidak terinfeksi Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi