Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu pagi, 6 Pebruari 2021 di Jalan Asem Raya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 08.15 yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Muarib dengan personil gabungan.
Masing-masing terdiri dari 9 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil, 5 anggota Satpol PP dan 2 staf Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Hasil operasi didapati sebanyak 14 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar. Dimana masing-masing 7 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 7 orang lainnya dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini digelar rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi