Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu sore, 6 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 di akses Tol Suramadu, Jalan HM Noer dengan sasaran para pengguna jalan arah dari Madura menuju Surabaya. Termasuk penumpang angkutan umum.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu operasi dipimpin Kanit Intelkam Polsek Kenjeran, Iptu Djoko Lelono dengan personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Kenjeran, 12 anggota Satpol PP, 3 anggota Dishub dan 2 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP serta denda sebesar Rp 150 ribu.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Kami yakin dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi