Seputarperak.com- Pelaksanaan operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalimas dan Pelabuhan Ujung, Sabtu pagi, 6 Pebruari 2021.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini dimulai pada pukul 09.00 yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan AKP Sarasa Banneringgi.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 2 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan, kepala Kelurahan Perak Utara, 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 4 anggota Koramil dan 2 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya diberikan teguran dan 2 orang dilakukan penyitaan KTP.
Selain itu masing-masing juga diberikan bantuan masker gratis yang dipasangkan langsung oleh para personil.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Karena hanya kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker, yang dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi