Seputarperak.com- Guna menekan penyebaran Covid-19, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan operasi penertiban masker di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang dilaksanakan personil Polsek Semampir bersama instansi samping, Sabtu pagi, 6 Pebruari 2021 di Jalan KH Mas Mansyur.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini digelar mulai pukul 09.30 dengan diikuti personil gabungan yang terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP. Mereka menyasar para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker, dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini digelar rutin setiap hari sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami yakin masyarakat akan semakin disiplin memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi