Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban jam malam bersama personil gabungan, Sabtu malam, 6 Pebruari 2021 di warung kopi (Warkop) dan cafe.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 21.30 sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini diikuti 6 anggota Polsek Asemrowo, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Adapun sasaran operasi yakni Warkop Borneo Jalan Asem Mulya, Warkop Lamidi Jalan Dupak Rukun, Cafe Lokal Point Jalan Dupak Rukun dan Warkop Tarbiyatul Qulub Jalan Asemrowo Kali.
Saat itu kepada para pemilik Warkop dan cafe disampaikan teguran karena buka melebihi pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai komitmen bersama instansi samping untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui operasi ini kami berupaya mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi