Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan operasi penertiban masker di akses Tol Suramadu, Jalan HM Noer, Minggu pagi, 7 Pebruari 2021.
Operasi digelar mulai pukul 09.00 yang diikuti personil gabungan dengan sasaran para pengguna jalan. Termasuk penumpang angkutan umum dari arah Madura menuju Surabaya.
Saat itu operasi diikuti 5 anggota Polsek Kenjeran, 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 anggota TNI, 15 anggota Satpol PP, 2 anggota Linmas dan 4 anggota Dishub.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan operasi ini juga sekaligus merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin mengunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi