Seputarperak.com- Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rajin melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping.
Diantaranya seperti yang dilakukan di Jalan Nyamplungan depan pintu masuk wisata religi Ampel, Minggu pagi, 7 Pebruari 2021.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 7 anggota Satpol PP.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapatkan sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan tesk Pancasila dan 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19, dengan cara mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi