Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan Asem Raya, depan Mako Polsek Asemrowo, Minggu pagi, 7 Pebruari 2021.
Pelaksanaan operasi penertiban masker ini dimulai pada pukul 09.15 yang diikuti 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Asemrowo dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Kegiatan ini adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengguna sepeda onthel dan pengendara kendaraan bermotor.
Saat itu didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Dimana 1 orang diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 9 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini digelar rutin setiap hari dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi