Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan operasi penertiban masker di Jalan Semut Kali dan Jalan Semut Baru, Minggu pagi, 7 Pebruari 2021.
Pelaksanaan operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio dan diikuti personil gabungan instansi samping.
Masing-masing personil yang dilibatkan terdiri dari 2 anggota Polsek Pabean Cantikan, kepala Kelurahan Bongkaran Bapak Mashuri, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas, 3 staf Kelurahan Bongkaran dan 2 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Semut Kali dan Jalan Semut Baru. Termasuk orang-orang yang beraktifitas di sekitar lokasi seperti pengunjung warung dan toko-toko.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker atau tidak memakai masker dengan benar.
Saat itu 3 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 1 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Dengan operasi rutin yang kami gelar diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker. Karena hanya kedisiplinan yang dapat menghentikan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi