Seputarperak.com- Operasi jam malam dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung-warung sepanjang Jalan Demak dan Jalan Gadukan, Minggu malam, 7 Pebruari 2021.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.30 ini diikuti 6 orang anggota Polsek Krembangan.
Saat itu kepada para pemilik warung diperitahkan untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam penerapan PPKM.
Selain itu juga diperintahkan kepada para pengunjung agar segera meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing. Mereka diminta untuk tidak keluyuran diluar rumah dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Termasuk pemakaian masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini kami berusaha mencegah kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi