Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Minggu malam, 7 Pebruari 2021 di beberapa warung kopi (Warkop).
Operasi jam malam yang dimulai pada pukul 21.50 ini melibatkan 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 2 anggota Linmas.
Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2020 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Borneo di Jalan Asem Mulya, Warkop 87 Jalan Tanjungsari, Warkop Liya Jalan Tanjungsari dan Warkop Kuri Jalan Tambak Pring.
Saat itu kepada para pemilik Warkop diperintahkan agar segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam penerapan PPKM.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kerumunan sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi