Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping menggelar kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk operasi penertiban masker di wilayah Pabean Cantikan, Senin pagi, 8 Pebruari 2021.
Kegiatan operasi ini dimulai pada pukul 08.00 dengan sasaran para pengguna jalan di sepanjang Jalan Bunguran.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi yang dipimpin Ipda Dhofir, Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini diikuti 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 7 anggota Polsek Pabean Cantikan, 7 anggota TNI, 17 anggota Satpol PP dan 5 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sejumlah pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi