Seputarperak.com- Operasi jam malam digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Senin, 8 Pebruari 2021 di sejumlah warung kopi (Warkop).
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 21.50 yang diikuti 3 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Sasaran operasi adalah Warkop-Warkop di sepanjang Jalan Sidorame, Jalan Sidotopo dan Box Culvert Jalan Pegirian.
Saat itu kepada para pemilik Warkop yang terlihat masih buka disampaikan teguran dan diperintahkan untuk segera tutup, karena sudah melewati batas jam malam yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan pemberlakuan jam malam kami berupaya mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi