Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Selasa pagi, 9 Pebruari 2021 Jalan Nyamplungan depan pintu masuk wisata religi Ampel.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang diikuti 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir, 5 anggota Satpol PP dan kasatgas Linmas Kelurahan Ampel Bapak Irfan serta Kasibagntib Kelurahan Ampel Ibu Rokayah.
Untuk sasaran operasi adalah para pengguna jalan. Termasuk para pengunjung wisata religi Ampel.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu didapatkan sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi