Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Selasa pagi, 9 Pebruari 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh Ipda Eko Kuswandi, Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 3 staf Kelurahan Krembangan Utara dan 2 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabea Cantikan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk sasaran operasi yakni pemukiman RW 07 Jalan Kebalen. Dimana bagi masyarakat yang kedapatan tidak mengunakan maker diberikan teguran dan dilakukan penyitaan KTP.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi