Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin rapat perpanjangan pemberlakuan pembatan kegiatan masyarakat (PPKM), Selasa siang, 9 Pebruari 2021.
Kegiatan yang digelar mulai pukul 10.00 ini dilaksanakan di Aula Rupatama Sanika Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama (PJU) Polres dan para Kapolsek jajaran.
Dalam sambutannya, Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH menyampaikan bahwa sesuai keputusan Gubernur Jatim nomor 188/59/KPTS/013/2021.
Maka PPKM akan diperpanjang guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun, nantinya PPKM akan dilaksanakan dengan basis mikro melalui pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan.
“Tujuan PPKM berbasis mikro ini adalah untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat kampung. Baik RT, RW maupun kelurahan,” ujar Kapolres.
Rencananya akan didirikan Posko PPKM di 6 Kecamatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Masing-masing di Kecamatan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Kecamatan Semampir, Kecamatan Asemrowo, Kecamatan Krembangan dan Kecamatan Pabean Cantikan.
Selain di tingkat kecamatan juga akan didirikan Posko PPKM Berbasis mikro di tingkat kelurahan. Dimana terdapat 24 Posko untuk tingkat kelurahan yang meliputi semua kelurahan yang terdapat di 6 Kecamatan di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Diharapkan dengan PPKM berbasis mikro ini pengawasan akan semakin ketat di tingkat bawah sehingga dapat efektif menekan penyebaran Covid-19. Tugas kita diantaranya adalah koordinasi dengan instansi samping, pendataan orang dengan status terkonfirmasi positif Covid-19 dan beberapa yang lain,” kata Kapolres. (hum)
Editor : Redaksi