Seputarperak.com- Pelaksanaan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa malam, 9 Pebruari 2021.
Operasi PPKM berbasis mikro ini dilaksanakan di sejumlah warung kopi (Warkop) sebagai upaya menegakkan aturan jam malam dan protokol kesehatan.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 21.30 ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini diikuti 18 personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 11 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembnagan, 2 anggota Satpol PP dan 2 staf Kecamatan Krembangan.
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Kedai Kopi OC Jalan Gadukan Utara, Warkop Giras 116 Jalan Gadukan Timur, Warkop Bejo Coffee Jalan Gadukan Timur, Warkop Giras 50 Mbah Ratu Jalan Demak, Warkop Angkringan Lesehan Jalan Demak dan Warkop Pak Soleh Barokah Jalan Demak serta beberapa tempat lainnya.
Dalam kegiatan ini para personil mengingatkan kepada para pemilik Warkop dan pengunjung agar mematuhi aturan jam malam dan segera kembali ke rumah masing-masing.
Saat itu juga disampaikan teguran kepada seorang pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi PPKM berbasis mikro ini adalah lanjutan dari pelaksanaan operasi PPKM sebelumnya.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi