Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Rabu siang, 10 Pebruari 2021.
Pelaksanaan operasi penertiban masker ini dilakukan mulai pukul 10.00 yang diikuti instansi samping.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil, 2 staf Kelurahan Perak Timur, 1 anggota tim deteksi dini Covid-19, 2 anggota Satpol PP dan 2 anggota Linmas.
Saat itu didapati sebanyak 7 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP, 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi