Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker, Kamis pagi, 11 Pebruari 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 ini dipimpin langsung Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus bersama Danramil Semampir Mayor Inf. Sumarsono dan Camat Semampir Ibu Siti Hindun Robbah.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Koramil Semampir, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 3 anggota Linmas.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Nyamplungan depan Pasar Pegirian.
Daalam kegiatan ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 3 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, kegiatan operasi ini ditujukan untuk membiasakan masyarakat tertib dalam menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi