Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban jam malam dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Kamis, 11 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi jam malam ini melibatkan 5 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan dan 4 anggota Satpol PP.
Untuk sasaran operasi yang digelar mulai pukul 21.30 ini adalah Warkop Bejo Jalan Gresik, Warkop Regeng Jalan Dupak Bangunsari, Warkop Sahabat Jalan Gadukan dan Warkop T7 Jalan Tambak Asri.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena telah melanggar jam malam yang ditetapkan pukul 20.00.
Selain itu para pemilik Warkop juga diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diminta agar pulang ke rumah masing-masing.
Diterangkan Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami mencegah terjadinya kerumunan sehingga dapat menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi