Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Jumat malam, 12 Pebruari 2021 dalam rangka melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 20.30 dengan sasaran warga di pemukiman Jalan Kalianyar Kulon IV, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan.
Saat itu operasi dipimpin AKP Endri Subandrio, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan bersama kepala Kelurahan Bongkaran Bapak Mahuri.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 staf Kelurahan Bongkaran.
Dalam kegiatan ini disampaikan himbauan kepada warga agar mematuhi protokol kesehatan. Termasuk tidak bergerombol dan menjaga jarak serta selalu memakai masker saat berada diluar rumah.
Diterangka Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui himbauan ini diharapkan masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan, sehignga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi