Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, Senin pagi, 15 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan Polsek Asemrowo bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 08.10.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 4 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Asem Raya. Mulai dari pejalan kaki, pengendara sepeda onthel dan pengendara kendaraan bermotor.
Saat itu didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 9 orang diantaranya dijatuhi sanski fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini secara rutin kami harapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi