Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin pagi, 15 Pebruari 2021 di Jalan Kalimas Baru.
Pelaksanaan operasi yang digelar mulai pukul 08.30 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini dilibatkan personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP dan 2 pegawai Kelurahan Perak Timur.
Saat itu sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Hasil operasi didapati sebanyak 14 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 11 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP serta denda sebesar Rp 150 ribu.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin digelar setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan yang dapat menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi