Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Senin pagi, 15 Pebruari 2021 di Jalan Nyamplungan depan pintu masuk wisata religi Ampel.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang dipimpin Wakapolsek Semampir, AKP Sentot Sumadi.
Kegiatan ini diikuti Panit Sabhara Ipda Bambang dan Kasibangtib Kelurahan Ampel Ibu Rokayah.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin diselenggarakan setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami ingin masyarakat disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi