Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi penertiban masker bersama personil gabungan di Jalan Tambak Wedi Baru, Senin pagi, 15 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 yang dipimpin Wakapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Prayitno.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu sebanyak 30 personil gabungan dilibatkan. Masing-masing terdiri dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, personil Polsek Kenjeran, anggota Koramil Kenjeran, anggota Satpol PP dan anggota Linmas.
Kegiatan ini menyasar para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel maupun pengendara kendaraan bermotor.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami bersama instansi samping intens melaksanakan operasi penertiban masker, agar masyarakat disiplin menggunakan masker. Karena dengan kedisiplinan tersebut maka penyebarna Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi