Seputarperak.com- Patroli dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok, Selasa pagi, 16 Pebruari 2021.
Pelaksanaan patroli ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
Selain itu patroli ini juga dilakukan untuk mencegah upaya pengambilan paksa jasad pasien Covid-19.
Untuk saat ini terdata ada 17 orang pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan dan karantina di Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan patroli di Rumah Sakit Paru ini dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari pengamanan wilayah.
“Tidak hanya pagi hari saja. Patroli di Rumah Sakit Paru ini rutin kami lakukan setiap waktu. Baik pagi, siang, sore dan malam hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi