Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama personil gabungan instansi samping di seputaran Jalan Tanjungsari depan Pasar Tambak Mayor, Rabu pagi, 17 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 yang dipimpin Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan bersama Danton Satpol PP Provinsi Jatim, Bapak Tri Handoko.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 10 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota TNI AD, 17 anggota Satpol PP dan 5 anggota Linmas.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel maupun pengendara kendaraan bermotor.
Saat itu didapati sejumlah pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari, termasuk oleh Polsek-Polsek jajaran guna menekan penyebaran Covid-19.
“Diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker dengan adanya kegiatan operasi terus menerus ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi