Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker sekaligus jam malam di sejumlah warung kopi (Warkop) di wilayahnya, Rabu malam, 17 Pebruari 2021.
Kegiatan operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan yang dimulai pada pukul 21.30 ini dilibatkan personil gabungan 6 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran yakni Warkop Warmindo Jalan Gresik, Warkop Warmindo Jalan Ikan Dorang, Warkop Perak Jalan Perak Barat dan Warkop Raja Kopi Jalan Perak Barat.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
Untuk penertiban masker tidak ditemukan adanya pengunjung yang tanpa masker. Semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini terus menerus, diharapkan masyarakat semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi