Seputarperak.com- Personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Kamis pagi, 18 Pebruari 2-2021.
Kegiatan ini dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping di Jalan Kembang Jepun dan Jalan Panggung dengan sasaran para pengguna jalan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi yang dimulai pukul 09.00 ini dipimpin Kanit Reskrim AKP Endri, yang diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, 4 staf Kelurahan Nyamplungan, 2 anggota Satpol PP dan 2 anggota Linmas.
Hasil operasi didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP sebanyak 6 orang dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melakukan kegiatan ini secara rutin, kami harapkan masyarakat jadi semakin disiplin menggunakan masker. Dengan begitu maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi