Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan KH Mas Mansyur, Kamis pagi, 18 Pebruari 2021.
Operasi ini dilakukan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 09.00 yang dipimpin oleh Iptu Fathor Arifin, Kanit Sabhara Polsek Semampir.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 7 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin sebagai bagian dari upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kami berharap dengan seringnya dilakukan kegiatan ini masyarakat semakin disiplin dalam menggunakan masker. Karena dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan maka penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi