Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Kamis malam, 18 Pebruari 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 19.30 yang dipimpin oleh Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo.
Kegiatan ini melibatkan personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Pelakanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini didapati 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial membacakan doa atau melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini sekaligus merupakan implementasi Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
“Diharapkan dengan melaksanakan kegiatan ini setiap hari, masyarakat semakin disiplin dan patuh menggunakan masker agar dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi