Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat pagi, 19 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Nyamplungan depan pintu masuk wisata religi Ampel, yang dimulai pada pukul 09.00.
Saat itu operasi diikuti personil gabungan yang dipimpin oleh AKP Urip Budi, Kanit Intelkam Polsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 10 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir. Mereka menyasar para pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam opeasi ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda uang sebesar Rp 150 ribu serta 3 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik dan sanksi sosial.
Menurut Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini yang dilakukan terus menerus diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi