Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Jumat pagi, 19 Pebruari 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 08.20 yang digelar di Jalan Asem Raya, depan Mako Polsek Asemrowo.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Disamping itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 12 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 16 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 12 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini rutin diadakan setiap hari.
“Kami melakukan kegiatan ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Ini merupakan komitmen kami bersama instansi samping,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi