Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di warung kopi (Warkop) Giras Barata Jalan Sidotopo Wetan I Luar gang 3, Jumat pagi, 19 Pebruari 2021.
Razia masker ini dilaksanakan pukul 09.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Kenjeran, 2 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 1 anggota TNI AL, `1 anggota TNI AD, 4 anggota Satpol PP, 1 anggota Linmas dan kepala Kelurahan Sidotopo Wetan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus merupakan implementasi Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam razia ini didapati satu orang pengunjung yang tidak menggunakan masker yang saat itu langsung dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan razia ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid-19.
“Kami rutin melaksanakan kegiatan razia ini setiap hari. Dan untuk lokasi atau sasaran kami pilih secara acak, termasuk di Warkop-Warkop yang menjadi tempat berkumpulnya orang,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi