Seputarperak.com- Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rajin melakukan operasi penertiban masker di wilayahnya.
Diantaranya seperti yang dilakukan personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu pagi, 20 Pebruari 2021.
Operasi ini dilakukan di Jalan Bulak Banteng Sekolahan yang dimulai pada pukul 08.00 dengan sasaran para pengguna jalan.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 10 anggota Polsek Kenjeran, 2 anggota TNI AD, 10 anggota Satpol PP dan 5 anggota Linmas.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 2 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi ini rutin digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda agar masyarakat semakin disiplin menggunakan masker.
“Jika masyarakat disiplin dalam memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan lainnya, maka penyebaran Covid-19 akan dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi