Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Pegirian, Sabtu pagi, 20 Pebruari 2021.
Pelaksanaan operasi ini dipimpin AKP Sentot Sumadi, Wakapolsek Semampir yang diikuti personil gabungan.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 4 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 1 orang dilakukan penyitaan KTP dan 3 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik atau sanksi sosial.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari dengan tujuan agar masyarakat disiplin memakai masker.
“Jika semua masyarakat disiplin menggunakan masker, maka kami yakin penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi