Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi sampig, Sabtu, 20 Pebruari 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 22.00 sekaligus penertiban protokol kesehatan yang digelar secara mobile di Jalan Karang Tembok, Jalan Endrosono, Jalan Wonosari, Jalan Sidorame dan Jalan Pegirian.
Dalam kegiatan ini personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung yang masih buka agar segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam PPKM berbasis mikro.
Disamping itu juga dilakukan pembubaran kepada orang-orang yang berkerumun dan diminta segera pulang kembali ke rumah masing-masing.
Tidak itu saja. Beberapa orang yang ditemukan tanpa masker juga diberikan teguran dan diingatkan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kami berharap dengan seringnya dilakukan operasi ini masyarakat semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan. Termasuk tidak berkerumun dan memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi